
Diskresi Pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (Ba 999.08) dalam Kerangka Keuangan Negara
Author(s) -
Ari Setyowibowo
Publication year - 2018
Publication title -
indonesian treasury review/indonesian treasury review
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2622-4399
pISSN - 2527-2721
DOI - 10.33105/itrev.v3i2.67
Subject(s) - business , accounting , business administration , public administration , finance , political science
Policy of budget management at the State General Treasurer of Others Expenditure Budget (BA 999.08) is one of the policies that taken by the Minister of Finance of Indonesia as fiscal’s manager to execute one of the State Treasurer function in the management of the state budget as the purpose of provisions in the Package of Act on Finance State along with the operational regulations. Because of the characteristics that are different from the general state budget management, Minister of Finance has given the authority to regulate further discretionarie policy related to budget management of the State General Treasurer of Others Expenditure Budget. The implementation of policy in the management of the General Treasurer of Others Expenditure Budget needs to be done according to the rules of the legislation and adhere to the General Principles of Good Governance (AUPB) also the principles of public finance management in order to meet the state budget management aspects of effective and efficient, transparent, fair, professional, and also accountable in the corridors of state law. ABSTRAK Kebijakan pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam menjalankan salah satu fungsi Bendahara Umum Negara di bidang pengelolaan anggaran negara sebagaimana maksud ketentuan dalam Paket Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara beserta aturan hukum pelaksanaannya. Oleh karena karakteristiknya yang berbeda dengan anggaran belanja negara pada umumnya, Menteri Keuangan diberikan kewenangan discretionarie untuk mengatur lebih lanjut kebijakan terkait pengelolaan anggaran BA 999.08 dimaksud. Pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan anggaran BUN Belanja Lainnya tersebut perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) maupun prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara guna memenuhi aspek pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien, transparan, adil, profesional, serta akuntabel dalam koridor negara hukum.