Open Access
Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pembentukan Peraturan Daerah
Author(s) -
Arifuddin Nurdin
Publication year - 2020
Publication title -
al-ishlah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2614-0071
pISSN - 1410-9328
DOI - 10.33096/aijih.v22i1.36
Subject(s) - legislature , political science , legislation , normative , public administration , government (linguistics) , consistency (knowledge bases) , house of representatives , business , law , philosophy , linguistics , geometry , mathematics
This study aims to analyze the implementation of DPRD members 'initiative rights and the factors that hinder the exercise of DPRD members' initiative rights in the formation of Regional Regulations. This type of research is normative juridical research, the source of this research data is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The collected legal materials are processed and compiled systematically and provide detailed and in-depth explanations to reveal problems regarding the legislative function of DPRD members with the intention of seeking consistency between applicable legal norms.
The results showed that the implementation of DPRD members' initiative rights in the formation of regional regulations was still not optimal even though it had referred to PP No. 12 of 2018 concerning Guidelines for the Preparation of DPRD Standing Orders because many DPRD members have never used the right of initiative in preparing academic texts and the Draft of Regional Regulation. The inhibiting factors for the implementation of DPRD members' initiative rights in the formation of regional regulations consist of human resources, the effectiveness and efficiency of the use of the budget, the role of the Expert Team, as well as low community participation being an inhibiting factor. The suggestion that the authors propose is that DPRD members in carrying out the legislative function should not only wait for the proposed Regional Regulation coming from the Regional Government but actively use their initiative right in forming Local Regulations as regulated in the legislation, as well as addressing the factors existing obstacles in order to optimize the implementation of the initiative rights of DPRD members.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak inisiatif Anggota DPRD dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak inisiatif anggota DPRD pada pembentukan Peraturan Daerah. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan diolah dan disusun secara sistematis dan memberikan penjelasan secara rinci dan mendalam untuk mengungkap permasalahan mengenai fungsi legislasi anggota DPRD dengan maksud mencari konsistensi antara norma hukum yang berlaku.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan peraturan daerah masih kurang optimal sekalipun telah mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, karena banyak anggota DPRD yang tidak pernah menggunakan hak inisiatifnya dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah. Faktor penghambat pelaksanaan hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan peraturan daerah terdiri dari Faktor sumber daya manusia, efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran, peranan Tim Ahli, serta partisipasi masyarakat yang rendah menjadi faktor penghambat. Adapun saran yang penulis ajukan adalah, hendaknya anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi tidak sekedar menunggu usulan Rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah, tetapi secara aktif mempergunakan hak inisiatifnya dalam membentuk Peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta mengatasi faktor-faktor penghambat yang ada agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan hak inisiatif anggota DPRD.
Kata Kunci: hak inisiatif; fungsi legislasi; frasa, peraturan daerah;