z-logo
open-access-imgOpen Access
Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam
Author(s) -
Besse Muqita Rijal Mentari
Publication year - 2020
Publication title -
al-ishlah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2614-0071
pISSN - 1410-9328
DOI - 10.33096/aijih.v22i1.33
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Studi komparasi sebagai metode penelitian terhadap artikel sanksi pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam. Penelitian dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Wajo dengan menggunakan Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta Observasi sedangkan Sampel yang dipergunakan adalah dengan menggunakan Purposive sampling, kemudian Data dianalisis secara Normatif, dimana bertujuan untuk Mengetahui “Bagaimana  sanksi pidana pembunuhan menurut KUHP Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana  sanksi pidana pembunuhan menurut  hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak pidana pembunuhan ialah kejahatan yang dilakukan berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XIX Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa. Sedangkan pada tindak pidana pembunuhan yang tidak sengaja diatur dalam Buku Kedua Bab XXI KUHP Pasal 359. Hukum Islam membagi tindak pidana pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, pembunuhan yang dilakukan tidak dengan sengaja dan pembunuhan yang dilakukan menyerupai sengaja. Landasan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan ini diatur dalam beberapa ayat dalam Al Quran dan juga diatur dalam Hadist Nabi Muhammad SAW. Hukum pidana Indonesia maupun hukum pidana Islam menguraikan unsur kesengajaan adalah berupa perbuatan yang dikehendaki pelakunya akan menimbulkan suatu akibat tertentu. Dalam hal tindak pidana pembunuhan yang disengaja, akibat yang dikehendaki oleh pelaku adalah meninggalnya orang lain. Sedangkan pada pembunuhan yang tidak disengaja pelaku tidakmenghendaki akibat yang akan terjadi. Oleh sebab itu dalam KUHP maupun hukum Islam sanksi pidana pembunuhan yang disengaja akan lebih berat daripada yang tidak disengaja. Sanksi pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tambahan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat, kifarat, dan hukuman ta’zir. Hukum pidana Indonesia merupakan mutlak hukum publik (hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang/perseorangan (warga negara) dengan Negara. Abstract:Comparative study as a research method for articles of criminal sanctions for murder in the Criminal Law Act with Islamic Law. The study was conducted in the Wajo Regency using data collection methods used were interviews and observations while the sample used was using purposive sampling, then the data were analyzed normatively, which aims to find out "How criminal sanctions for murder according to the Criminal Code Based on the background of the above problems, then the problem to be examined in this study is: "What about criminal sanctions for murder according to Islamic law. The results showed that the crime of murder is a crime committed in the form of an attack on the lives of others. The criminal acts of murder committed intentionally in the Criminal Code are regulated in the Second Book of Chapter XIX Article 338 to Article 350 concerning Crimes Against Life. Whereas the murder crime which is unintentionally regulated in the Second Book of Chapter XXI of the Criminal Code Article 359. Islamic law divides the crime of murder into three types, namely murder committed intentionally, murder committed unintentionally and the murder committed resembles intentionally. The legal basis for the crime of murder is regulated in several verses in the Koran and also in the Hadith of the Prophet Muhammad. Indonesian criminal law and Islamic criminal law outline the element of intent is in the form of an act that the desired culprit will have a certain effect. In the case of an intentional murder crime, the desired result by the perpetrator is the death of another person. Whereas in unintentional killings the perpetrators do not want the consequences that will occur. Therefore both in the Criminal Code and Islamic law, the sanctions of intentional murder will be more severe than those unintentional. Penalties for murder which are regulated in the Criminal Code can be in the form of capital punishment, imprisonment, confinement and additional penalties. Whereas in Islamic criminal law sanctions for murder can be in the form of qishash, diyat, kifarat, and ta'zir penalties. Indonesian criminal law is public law (state law), which is the law that governs the relationship between individuals / individuals (citizens) and the State. Keywords: sanction; crime; murder;

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here