
PENGATURAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Author(s) -
M. Syukri Akub
Publication year - 2020
Publication title -
al-ishlah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2614-0071
pISSN - 1410-9328
DOI - 10.33096/aijih.v21i2.19
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Cyber crime is a crime by using computers and internet access that knows no national borders. Losses that can arise from cyber crime also surpass the harm caused by conventional crime. Cyber crime prevention encountered many difficulties, one of them in the legal arrangement because the form of cyber crime always experience the development along with the progress of information technology.
AbstrakKejahatan dunia maya adalah kejahatan dengan menggunakan komputer dan akses internet yang tidak mengenal batas negara. Kerugian yang dapat timbul dari kejahatan dunia maya juga melampaui kerugian yang disebabkan oleh kejahatan konvensional. Pencegahan kejahatan dunia maya menemui banyak kesulitan, salah satunya dalam pengaturan hukum karena bentuk kejahatan dunia maya selalu mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.