
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Di Provinsi Jambi
Author(s) -
Ferdricka Nggeboe,
Reza Iswanto,
Sriayu Indah Puspita
Publication year - 2020
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v12i1.194
Subject(s) - political science , humanities , business , philosophy
Pembakaran hutan di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan sehingga mengakibatkan kabut asap yang begitu tebal yang menyelimuti Provinsi Jambi. Oleh karena itu, selain akibat dari kebakaran hutan tersebut yaitu mengakibatkan kabut asap yang tebal, kebakaran hutan juga mengakibatkan berbagai macam makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan mengalami kepunahan sehingga terhadap pelaku kebakaran hutan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana mengingat bahaya yang ditimbulkannya begitu besar. Namun, walaupun telah banyak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat Provinsi Jambi, tetapi belum ada satu perusahaan yang dijatuhkan sanksi pidana, hanya berupa penyegelan terhadap perusahaan. Selain itu juga, faktor yang mempengaruhi terwujudnya pertanggungjawaban pidana pelaku pembakaran hutan di Provinsi Jambi adalah belum ada ketegasan dari pemerintah Provinsi Jambi maupun aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana, bahkan pemerintah Provinsi Jambi dan penegak hukum masih belum dapat membuktikan kesalahan para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Untuk itu, upaya yang akan datang terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan di Provinsi Jambi adalah pemerintah Provinsi Jambi maupun aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan berupa penjatuhkan sanksi pidana, dan juga berupaya melakukan penyuluhan hukum sekaligus melibatkan masyarakat setempat untuk pelaporan terkait dengan ada pelaku pembakaran hutan agar mendapatkan sanksi pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.