z-logo
open-access-imgOpen Access
Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika Di Kota Palembang
Author(s) -
Ruben Achmad,
Neisa Angrum Adisti
Publication year - 2020
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v12i1.193
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan kriminal dalam pencegahan dan penindakan  kejahatan narkotika di Indonesia dan kebijakan kriminal dalam pencegahan dan penindakan kejahatan narkotika khususnya di Kota Palembang. Kebijakan kiminal pencegahan dan penanggulangan narkotika di Indonesia dilakukan dengan 2 (dua ) cara yaitu kebijakan Penal dan Non penal. Temuan dari analisis hasil penelitian aspek penal terhadap narkotika dan psikotropika, merupakan bahan masukan untuk melakukan perbaikan dalam perencanaan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dikemudian hari.mSelain dengan peraturan perundang-undangan upaya penanggulangan dan pecegahan  Narkotika dilakukan secara sinergi beberapa lembaga yang terkait satu sama lain ,P4GN adalah Pemberantasan Peredaran Gelap  Narkoba dan Perkusor yang merupakan  suatu program penanggulangan pencegahan narkotika. Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh instansi pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong satgas di instansi pemerintah menjadi pelaku P4GN secara mandiri. Upaya yang paling tepat dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika adalah upaya demand yang menitik beratkan pada perbaikan pelaku yaitu penyuluhan dan juga rehabilitasi. Dibandingkan penjara , rehabilitasi lebih tepat dilaksanakan bagi pengguna narkotika. Dikarenakan efek negatif penjara yang belum tentu memperbaiki keadaan pelaku . Namun pada kenyataannya , hakim sangat jarang memutus dengan putusan rehabilitasi

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here