z-logo
open-access-imgOpen Access
Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum
Author(s) -
Elvi Alfian
Publication year - 2020
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v12i1.192
Subject(s) - humanities , political science , art
Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negri ini dari hari ke hari grafiknya terus mengalami penurunan. Tingkat ketidak puasan masyarakat terhadap penegakan hukum di negri ini semakin meningkat, hal ini dapat terlihat dengan jelas dari hasil survei yang dilakukan. Dan yang terpenting adalah bagaimana Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga dapat diterima oleh masyarakat sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan memperoleh dukungan maksimal dari masyarakatTujuan penelitian ini untuk  Untuk menganalisa bagaimana tugas dan fungsi kepolisian untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan Untuk menganalisa apa yang menjadi faktor penghambat bagi kepolisian untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang- undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1.Tugas dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 mengenai fungsi Kepolisian. Fungsi kepolisian adalah “salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Faktor penghambat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum yaitu : a. Faktor hukumnya sendiri; b.Faktor penegak hukum, yaitu pihak- pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; c.Faktor sarana atau fasilitas; d.Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum terasebut berlaku atau diterapkan; e. Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here