Open Access
Perbandingan Sejarah Positivisme Hukum di Indonesia Sebagai Penentu Politik Hukum Dimasa yang Akan Datang
Author(s) -
Sigit Somadiyono
Publication year - 2020
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v12i1.191
Subject(s) - political science
Terdapat tiga sistem hukum yang hidup dan berkembang serta berlaku di masyarakat Indonesia. ketiga sistem hukum tersebut adalah sistem hukum Islam, sistem hukum adat dan sistem hukum civil. Ketiga sistem itu saling “bersaing” untuk menjadi satu-satunya hukum yang berlaku di Indonesia. Walaupun begitu, ketiga sistem hukum tersebut sebenarnya bisa saling melengkapi dan bisa diharmonisasi. Tetapi Indonesia harus memiliki satu role model yang disepakati serta bisa menjadi panduan dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan. Tulisan ini menjelaskan bagaimana hukum adat dan hukum Islam tetap berlaku dan hidup dimasyarakat bisa mengisi kekosongan hukum dari sistem hukum civil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan menggunakan berbagai pendekatan yakni pendekatan undang-undang, perbandingan dan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa walaupun pluralisme hukum yang berlaku di masyarakat dapat tumbuh dan saling melengkapi, tetapi pluarisme tersebut akan berdampak pada katidakpastian hukum serta arah perkembangan hukum yang tidak jelas ke depannya. Unifikasi dan kejelasan pengaturan terhadap ketiga sistem tersebut akan menjadi salah satu jawaban atas pluralisme hukum di Indonesia sehingga tercipta keadilan dan ketertiban di masyarakat.