z-logo
open-access-imgOpen Access
PERANAN NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN KREDIT TANPA DIIKUTI DENGAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Author(s) -
Iman Hidayat
Publication year - 2019
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v11i2.175
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Pembuatan perjanjian kredit dan pengakuan hutang, dibutuhkan peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris adalah seorang pejabat umum yang bertanggung jawab untuk membuat Surat Keterangan tertulis yang dimaksudkan sebagai bukti dari perbuatan-perbuatan hukum. Notaris memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat akta-akta otentik. Dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berlakunya suatu pemberian hak tanggungan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Dari kedua peraturan tersebut sudah merupakan suatu syarat mutlak bagi kreditur yang dalam hal ini adalah bank dalam memberikan kredit kepada debitur dengan jaminan hak tanggungan, maka harus dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang debitur kepada kreditur.Namun perkembangannya dalam dunia perbankan terdapat bank yang memberikan kredit kepada debitur tidak diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utangnya. Disini terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit dari bank kepada nasabah yang mana seharusnya bank dalam pemberian kredit kepada nasabahnya harus diikuti dengan jaminan sebagai pelunasan terhadap kredit yang diberikan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here