
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN MELALUI PENDEKATAN KEBIJAKAN REGULASI
Author(s) -
Mustafa Abdullah
Publication year - 2019
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v11i1.173
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penellitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan kebijakan regulasi peraturan perundang- undangan dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan. Serta menjelaskan beberapa faktor yang merupakan penghambat dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan sehingga memberikan manfaat berupa masukan dan rujukan dengan upaya penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan melalui pen-dekatan kebijakan regulasi dan penerapan pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan penelitian hukum empiris sebagai bahan penunjang/pelengkap. Kebijakan regulasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana di bidang per-bankan diatur di dalam dan di luar Undang- undang Perbankan, yang di dalam Undang-undang Perbankan telah dirumuskan dan dituangkan ketentuannya di dalam pasal 46 hingga pasal 50A Undang- undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, se-dangkan di luar ketentuan Undang- undang Perbankan, yang dituangkan dan diatur di dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP), Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- undang Penanaman Modal, Undang- undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang- undang Transper Dana. Beberapa faktor yang merupakan penghambat dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan, dapat dilihat dari baik aspek substansi/materi yang termuat di dalam Undang- undang Perbankan, di mana norma/ kaidah hukumnya masih kabur, kurang jelas dan kurang tegas dan belum sepenuhnya mampu menanggulangi berbagai jenis dan modus tindak pidana di bidang perbankan yang terjadi dan berkembang saat ini. Dilihat dari aspek struktur/ kelembagaan aparat penegak hukum, masih terjadi tumpang tindih (overlaping) dan kurang harmonisnya antar aparat penegak hukum dalam hal kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang perbankan yang diatur dalam Undang- undang. Keterbatasan kualitas (keahlian, ketrampilan, penga-laman dan pengetahuan) yang belum memadai penguasaan dan penggunaan tehnologi informasi, internet banking, data- data digital/ elektronik, komputeri-sasi dan lainnya, keterbatasan sarana dan prasarana tehnologi informasi maupun dari aspek kultur/budaya aparat penegak hukum yang berprilaku yang berbeda dengan hal yang sebenarnya yang terkandung dalam aturan yang diterapkan, seringkali bermain dengan peraturan dan prosedur.