
PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM PERKARA PIDANA NARKOBA
Author(s) -
Iman Nur Hidayat
Publication year - 2019
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v11i1.171
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan saluran hukum bagi seseorang untuk ditangguhkan penahanannya dalam perkara Narkoba dengan menggunakan jaminan (uang atau orang) maupun tidak. Hal ini selaras dengan asas “presumption of innocent” yaitu asas praduga tak bersalah yang menganggap seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Wewenang penangguhan penahanan dapat diberikan oleh semua instansi penegak hukum. undang-undang tidak menentukan alasan penangguhan dan memberi kebebasan dan kewenangan penuh kepada instansi yang menahan untuk menyetujui atau tidak menangguhkan, sepatutnya instansi yang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan dan ketertiban umum dengan jalan pendekatan sosiologis, psikologis dan preventif. Oleh karena itu, kebebasan dan kewenangan menangguhkan penahanan, jangan semata-mata bertitik tolak dari sudut persyaratan dan jaminan yang ditetapkan, tapi juga harus mengkaji dan mempertimbangkan lebih dalam dari sudut yang lebih luas