
TINJAUAN YURIDIS TENTANG GRATIFIKASI SEBAGAI SALAH SATU DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Author(s) -
Suprabowo Suprabowo,
Bunyamin Alamsyah
Publication year - 2019
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v10i2.163
Subject(s) - humanities , political science , art
Ada satu bentuk tindak pidana korupsi baru yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), yakni tindak pidana gratifikasi. Dengan perumusan secara khusus, perbuatan pemberian dalam lingkup yang lebih spesifik di dalam perbuatan gratifikasi, dapat dirasakan dengan jelas betapa negara melalui Undang-Undang ingin mengantisipasi lahirnya berbagai modus operandi baru dalam perbuatan korupsi. Di tengah makin ketatnya pengawasan terhadap kejahatan korupsi, maka pelaku akan kian meningkatkan pula kemampuannya dalam menyamarkan perbuatan korupsi, salah satunya dengan memberikan gratifikasi, yang sebelumnya bukan dipersepsikan sebagai perbuatan pidana.Di samping itu, pola pikir masyarakat yang membenarkan tradisi pemberian hadiah, kurangnya komitmen moral para pejabat, dorongan faktor ekonomi birokrasi karena pendapatan yang layak, sangat mungkin menjadi faktor pemicu merebaknya praktik-praktik gratifikasi. Antisipasi terhadap berbagai kemungkinan di ataslah, yang kiranya menjadi dasar dirumuskannya bentuk delik baru dalam tindak pidana korupsi. Secara normatif, dapat dikatakan bahwa perumusan delik gratifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, merupakan bukti yang nyata dari keinginan negara untuk semakin memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sedemikian sehingga tidak ada pelaku perbuatan merugikan keuangan negara dalam segala bentuknya, yang dapat lolos dari jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.