
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA DALAM PERKARA PEDOFILIA
Author(s) -
Ega Afriandi,
Iman Nur Hidayat,
Abdul Bari Azed
Publication year - 2019
Publication title -
legalitas/legalitas : jurnal hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-8861
pISSN - 2085-0212
DOI - 10.33087/legalitas.v10i2.162
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Di dalam hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta dalam perkara pidana pedofilia, tidak diatur sebagai norma khusus, melainkan termaktub di dalam norma umum perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana. Norma umum dimaksud termaktub di dalam 3 (tiga) undang-undang, yakni KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan norma perlindungan saksi di dalam ketiga undang-undang pidana tersebut mengandung kelemahan yang bersifat prinsipil. Di dalam KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sama sekali tidak diatur tentang hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan dan keselamatan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya. Sementara itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dimuat norma yang lebih jelas dan tegas, tentang hak untuk memperoleh perlindungan keamanan. Namun demikian, hak tersebut harus melalui pengajuan permohonan dari saksi kepada LPSK. Cara memperoleh perlindungan yang demikian, dirasakan menyulitkan, sehingga saksi pengungkap fakta, akan cenderung mengurungkan niatnya untuk bersaksi.