
TATAKELOLA WILAYAH SUMBER MATA AIR TIRTO ARUM, DESA SRIMULYO, KECAMATAN DAMPIT KABUPATEN MALANG
Author(s) -
Sinollah Sinollah
Publication year - 2019
Publication title -
community development journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5290
pISSN - 2580-5282
DOI - 10.33086/cdj.v3i2.1069
Subject(s) - forestry , physics , humanities , geography , art
Sumber air Tirto Arum merpakan satu-satunya sumber air yang tetap mengalir meskipun musim kemarau, khususnya di Dusun Krajan, Desa Srimulyo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sumber air ini sudah dikelola dan sudah didistribusikan kepada 196 KK. Pada tanggal 20 Pebruari 2019 pompa air mengalami kerusakan karena tertimbun longsor. Selain itu, mesin pompa air berkekuatan 7,5 PK dengan kapasitas ketinggian 80 meter digunakan untuk mengaliri air dengan kapasitas ketinggian 100 meter, diluar kapasitas kerja mesin, sehingga penghubung yang menghubungkan antara dinamo dan kipas di dalam mesin terlepas. Secara kepemilikan, sumber air dan tandon masih menjadi milik pribadi. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pendampingan pengelolaan sumber air Tirto Arum dengan melibatkan peran serta pengelola, BPD dan masyarakat dan di Desa Srimulyo. Pendekatan yang digunakan adalah kerjasama lintas program dengan pengelola, kerjasama lintas sektor dengan aparat desa dan masyarakat dengan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA). Hasil dari kegiatan ini adalah: 1). Berfungsinya kembali mesin pompa air untuk mengalirkan air dari sumber air Tirto Arum ke tandon yang selanjutnya didistribusikan ke warga; 2). tertatanya lingkungan sumber air Tirto Arum dengan cara dibersihkan longsoran dan membuat dinding penahan longsor dengan menggunakan karung yang diisi tanah dan pasir; 3). Sumber air Tirto Arum resmi menjadi milik Desa Srimulyo, begitu juga lahan yang ditempati tandon air dengan telah ditandatanganinya perjanjian hibah secara tertulis di atas materai antara pemilik sumber air (Bapak Wagiman) dan pemilik tanah tempat tandon (Bapak Mul) dengan Desa Srimulyo (diwakili Kepala Desa); 4). Ditanda tanganinya MoU antara Unira Malang (diwakili oleh Ketua LPPM) dan Pemerintah Desa Srimulyo (diwakili Kepala Desa) sebagai langkah awal untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Desa Srimulyo.