z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DI DESA BAAMPAH KECAMATAN MENTAYA HULU
Author(s) -
Sugoro Daru Pradibyo,
Raden Biroum B.,
Muhammad Husni Arifin
Publication year - 2021
Publication title -
pencerah publik
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2686-1631
pISSN - 2407-3873
DOI - 10.33084/pencerah.v8i2.2496
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan semangat baru bagi desa untuk bangkit baik dari segi pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Lahirnya UU tersebut telah membuka peluang bagi desa untuk mengelola anggaran yang cukup besar baik yang bersumber dari pusat (DD), Pemerintah Daerah (ADD, DBH Pajak dan Retribusi Daerah) dan Pendapatan Asli Desa itu sendiri. Pengelolaan keuangan desa menjadi satu hal yang harus menjadi perhatian karena anggaran tersebut harus dikelola dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa. Arahan baik berupa pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan dan kabupaten menjadi faktor yang sangat penting sehingga Kepala Desa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan desa bertindak sesuai dengan kewenagan yang diberikan dan ketentuan yang mengaturnya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, hal tersebut sebagai pedoman dan memberikan kemudahan bagi desa dalam hal mengelola anggaran.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here