Open Access
KEBIJAKAN PROGRESIF DALAM PELAKSANAAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TERHADAP PEMBERIAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAS HAK YANG SAH
Author(s) -
Wibowo Murti Samadi,
Shinta Rukmi B
Publication year - 2020
Publication title -
research fair unisri
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5819
pISSN - 2550-0171
DOI - 10.33061/rsfu.v4i1.3389
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Tujuan Penelitian. Ingin mengkaji dan menganalisis kebijakan progresif dalam pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 terhadap pemberian sertifikat sebagai alas hak yang sah dan mengkaji dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan progresif tersebut. Latar Belakang. Kebijakan Negara dalam menjalankan amanah PP No.24 Tahun 1997, Yakni melakukan proses pendaftaran tanah secara lengkap dengan menganulir hakekat konversi bidang pendaftaran tanah yang seharusnya dibeikan waktu 20 tahun dari UUPA No.5 Tahn 1960 sampai dengan Tahun 1980. Namun negara mempunyai otoritas mengambil kebijakan progresif dengan masih menerima terhadap pendaftaran tanah yang belum mempunyai alat bukti sertifikat.Hasil Penelitian. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistem lengkap merupakan kebijakan progresif negara melalui PP 24 Tahun 1997 bahwa pemberian kepastian hukum terhadap hak atas tanah kepada masyarakat dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan rasa nyaman atas alat bukti kepemilikan yang dipegang oleh pemilik tanah. Hal ini merupakan kebijakan negara walaupun aturan konversi bahwa sejak 24 September 1960 (UUPA) sampai dengan tahun 1980 telah dilakukan ketentuan konversi setiap pemilik hak atas tanah harus melakukan penyesuaian hak atas tanah yang tercantum dalam UUPA. Namun, sampai dengan saat ini negara masih memberlakukan proses pendaftaran tanah progresif (PTSL) sehingga dapat disimpulkan negara mempunyai kebijakan progresif yang dilakukan menurut PP 24 Tahun 1990. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Boyolali, antara lain: a. Tingkat pendidikan masyarakat yang masih sangat rendah, menyebabkan tidak semua komponen masyarakat memahami dan memiliki daya tanggap yang cepat terkait pelaksanaan PTSL; b. Pemohon PTSL susah untuk dihadirkan pada saat kegiatan pengukuran karena adanya beberapa kesibukan. c. Pemohon tidak melakukan pemasangan tanda batas dengan beberapa alasan, baik itu karena belum ada waktu yang tepat ataupun masih terjadi sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan hal ini menyebabkan penundaan kegiatan pelaksanaan. d. Kelengkapan pengumpulan syarat administrasi oleh para pemohon.Kata kunci : kebijakan progresif, alat bukti sertifikat