
KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Author(s) -
Arvita Hastarini
Publication year - 2019
Publication title -
wacana hukum/wacana hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-3797
pISSN - 1412-310X
DOI - 10.33061/1.jwh.2019.25.1.2953
Subject(s) - political science , humanities , physics , philosophy
AbstrakTuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang di bidang pertanian, memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja anak-anak. Padahal Undang-Undang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang umurnya dibawah delapan belas tahun. Konsekuensinya adalah segala perbuatannya belum dikatakan cakap hukum dan perbuatan yang dilakukuannya belum mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji asas, sejarah dan perbandingan hukum. Pendekatan penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengatur mengenai perjanjian kerja dan ketenagakerjaan. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang tenaga kerja melarang pengusaha mempekerjakan anak kecuali untuk memberikan pendidikan dan pelatihan pengusaha boleh mempekerjakan anak-anak dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 ,69 ,70 ,71 ,72 ,73 ,74, 75 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja memberikan pengecualian bagi anak yang berumur 13-15 Tahun. AbstractUrgent economic demands and reduced opportunities in agriculture provide a strong attraction for child labor. Even though the labor law states that a child is someone who is under the age of eighteen. The consequence is that all of his actions have not been said to be capable of law and the actions taken by him have not yet reached the criteria for legal actions or actions. This type of research is normative legal research. Normative legal research is legal research that examines the principles, history and comparison of laws. The approach of this research is legislation relating to matters governing employment and employment agreements. The types of legal material in this study are secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study indicate that the labor law prohibits employers from employing children except to provide education and training employers may employ children with applicable provisions as explained in Article 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75 of the Law Republic of Indonesia Number 13 of 2003 concerning Manpower provides exceptions for children aged 13-15 years.