
ANALISIS DAYA DUKUNG DAN KEBUTUHAN LAHAN PERTANIAN DI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2028
Author(s) -
Iman Diva Jaka Pratama,
Riko Arrasyid,
Muhammad Zidan,
Nilam Sinta Alfiah,
Shafa Dinda Alifia Rahma
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal samudra geografi
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2716-2001
DOI - 10.33059/jsg.v4i1.2505
Subject(s) - physics , forestry , humanities , geography , philosophy
Pertanian menjadi sumber mata pencaharian utama di sebagian masyarakat pedesaan Kabupaten Purwakarta. Daya dukung lahan harus sangat diperhatikan karena berpengaruh dengan keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia. Analisis daya dukung lahan pertanian dapat memecahkan masalah perubahan lahan dan ketahanan pangan. Penelitian ini akan membahas mengenai perhitungan kebutuhan lahan pertanian di Kabupaten Purwakarta berdasarkan perhitungan proyeksi penduduk 10 tahun ke depan, dengan menggunakan data pada tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan metode deskriptif kuantitatif. Proses pencarian, pengumpulan, dan analisis data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dari berbagai sumber terpecaya. Teknik analisis yang digunakan untuk menentukan daya dukung lahan pertanian mengunakan rumus matematika dari konsep gabungan atas teori Odum, Christeiler, Ebener Howard, dan Issard dalam Soeharjo dan Tukiran (1990) dalam Moniaga (2011), perhitungan Jumlah Penduduk Optimal (JPO), dan perhitungan Kebutuhan Lahan Pertanian (KPLR). Hasil dari penelitian ini adalah Peta KLPR 2028 yang menunjukan hasil tingkat daya dukung lahan yang bervariasi yang disebabkan oleh faktor data luas panen, produksi, dan jumlah penduduk pada tiap kecamatan tergantung pada komoditasnya. Hasil perhitungan jumlah penduduk optimal (JPO) di beberapa kecamatan Kabupaten Purwakarta apabila disesuaikan dengan komoditasnya masih lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk yang terdata pada masing-masing kecamatan. Hasil perhitungan kebutuhan lahan pertanian dari perhitungan JPO 2028 dan KPLR 2028 yang menunjukan bahwa kecamatan Jatiluhur, Maniis, Sukatani, Purwakarta, Babakancikako, Campaka, dan Bungursari tidak bisa menjadi wilayah swasembada pangan pada tahun 2028. Sedangkan untuk kecamatan yang lain masih bisa menjadi swasembada pangan untuk 2028 karena kebutuhan masih dapat terpenuhi dari luas lahan panen yang ada