z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MENOLAK MUTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Author(s) -
MAURITZ TRITANJAYA SIDABARIBA
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum samudra keadilan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2615-7845
DOI - 10.33059/jhsk.v16i1.3301
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh menolak mutasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Bagaimana keabsahan pemutusan hubungan kerja karena menolak mutasi berdasarkan putusan pengadilan Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn jo. Nomor 310/K/Pdt.Sus-PHI/2016?Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja karena menolak mutasi tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja karena menolak mutasi dapat diatur secara otonom dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja dan/atau dalam perjanjian kerja bersama dengan tetap memperhatikan prinsip kesepakatan atau musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang terkandung dalam hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha dan pekerja/buruh. Kedua, sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja karena menolak mutasi harus terlebih dahulu memperhatikan apakah mutasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan/perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama atau tidak

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here