z-logo
open-access-imgOpen Access
Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau
Author(s) -
Ukas,
Razaki Persada,
Zuhdi Arman
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum samudra keadilan
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
ISSN - 2615-7845
DOI - 10.33059/jhsk.v15i1.2104
Subject(s) - humanities , political science , art
  Sistem pemerintahan  demokrasi didapati dimana–mana termasuk di Indonesia, hal ini terkait dengan proses politik dalam suatu pemilihan yang dikenal dengan pemilu, dimana pemilu itu sendiri memilih anggotaDPR, DPD dan DPRD Provinsi, Pemilu berfungsi sebagai sirkulasi elit politik eksekutif, dan legislatif secara teratur dan berkesinambungan, sesuai tujuan politik dan pemilihan itu sendiri berdasarkan  UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilihan Umum yang terkait serta beberapa Peraturan Perundangundanganlainnya. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang memiliki integritas dan kredibilitas, maka melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011dibentuk lembaga yang bertanggung jawab mengenaipenyelenggara pemilu yaitu Dewan Penyelenggara Pemilu(DKPP) yang bertujuan untuk menjaga Pelaksanaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai Pasal 110 (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau tetap mengedepankan profesinal serta mempunyai integritas, kapabilitas, dengan daerah pemilihan 7 (tujuh) Kabupaten/Kota. Selain ketentuan hukum Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya di Provinsi Kepulaiaun Riau secara umum sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, sekalipun ada sedikit hambatan dan permasalahanyang dianggap tidak mencerminkan pelanggaran berat dalam pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu. Pelakanaan pemilu dan kemandirian penyelenggara pemilu di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pelaksanaan pemilu seperti yang disebutkan di atas telah melalui beberapa tahapansesuai yang telah ditetapkandalam Undang-Undang.Terkait dengan kode etik penyelenggara pemilusudah dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, dan pengawasan dari DKPP berjalan sesuai arus dan prosodural yang ada. Pada simpulannya bahwa penegakan kode etik dan penyelenggara pemilu di Provinsi Kepulauan Riau berdasrkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011telah memperlihatkan kemandirian, penegakan kode etik telah mengikuti prosudur yang telah ditetapkan serta efektivitasnya berjalan dengan baik.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here