
PEMBAYARAN GANTI RUGI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014
Author(s) -
Nairazi Az,
Aidil Fan
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum samudra keadilan
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2615-7845
DOI - 10.33059/jhsk.v15i1.1686
Subject(s) - humanities , political science , art
Korban pemerkosaan mengalami dampak fisik berupa kerusakan organ tubuh berupa robeknya selaput dara, terkena penyakit menular seksual, kehamilah yang tidak dikehendaki, dan korban juga rentan mengalami trauma yang cukup parah. Ganti rugi bagi korban pemerkosaan dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tertuang dalam Pasal 51 yang besaran uqubat restitusi maksimal 750 gram emas. Untuk implementasi kasus jarimah pemerkosaan yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa pada Tahun 2016 tidak diberikannya restitusi, karena permintaan korban mengenai resitusi tidak dituangkan di dalam gugatan kejaksaan, dan korban juga tidak menuntut ulang gugatan mengenai restitusi. Sedangkan untuk kompensasi belum adanya aturan terperinci yang mengatur tentang hal tersebut pada saat itu, terutama lembaga yang berwenang untuk membayar kompensasi tersebut yaitu Baitul Mal Kota. Di dalam HAM Internasional sendiri menyebutkan pentingnya ganti rugi yang diberikan kepada korban, maupun keluarga korban jika korban menjadi tulang punggung keluarga, dan mengalami kecacatan, baik berbentuk restitusi, kompensasi maupun bantuan-bantuan lain yang dituangkan di dalam perundang-undangan Negara, ini tertuang di dalam “Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power” di Milan Pada Tahun 1985, karena deklarasi sebelumnya mengenai tindak pidana hanya memprioritaskan sisi hukuman manusiawi yang diberikan kepada pelaku, sedangkan hak-hak korban terabaikan. Jika dilihat dari sisi yuridis mengenai uqubat ta’zir jarimah pemerkosaan, terutama mengenai ganti rugi telah berkesesuain dengan HAM Internasional, yaitu aspek yuridis Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tidak mengabaikan hak-hak korban pemerkosaan.