Open Access
MENAPAKI JALAN KONSTITUSIONAL MENUJU ZAKEN CABINET : IKHTIAR MEWUJUDKAN PEMERINTAH BERKUALITAS KONSTITUSI
Author(s) -
Novendri M. Nggilu,
Fence M Wantu
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum samudra keadilan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2615-7845
DOI - 10.33059/jhsk.v15i1.1653
Subject(s) - political science , humanities , art
Jalan Panjang konstitusional untuk menemukan format pemerintahan telah mengantarkan pada titik pilihan terhadap sistem presidensil dengan sistem multi partai yang diperhadapkan pada realitas politik tentang koalisi dalam mengusung sekaligus memenangkan calon presiden. Keberhasilan dari presiden terpilih dalam menjalankan tugas konstitusionalnya kedepan salah satunya akan ditentukan dari keberhasilan presiden dalam memilih Menteri-menterinya, presiden yang tidak kuat dan berani, akan sangat rentan dikendalikan oleh partai pengusung dalam bingkai koalisi, termasuk dalam hal pengangkatan menteri, sehingga akan mereduksi hak prerogatif presiden. Tujuan tulisan ini hendak mengurai konsep pengisian kabinet yang ideal guna mewujudkan pemerintahan yang berkualitas konstitusi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan sejarah dan statute dengan Teknik analisis preskriptif. Hasilnya, secara yuridis ketentuan tentang persyaratan pengangkatan menteri oleh presiden masih memiliki “ruang kosong” terkait persyaratan kualifikasi, kompetensi atau pun keahlian seseorang dalam pengangkatan sebagai menteri. Kondisi ini tak jarang menyebabkan pengangkatan menteri lebih berdasar pada bagi-bagi “voucer hadiah” oleh presiden terhadap partai politik sebagai balas budi atas “keringat” partai yang bercucuran saat pemenangannya menjadi presiden. Pilihan untuk menapaki jalan konstitutional menuju zaken kabinet merupakan pilihan yang tepat, dengan mekanisme pengangkatan yang menciptakan kultur kompetisi, selektif dan objektif, dimana semua dapat mengusulkan orang-orang yang dianggap baik dan kompoten, dan tim kecil bentukan presiden yang akan menelusuri rekam jejak keahlian serta integritas calon menteri, dan hasilnya berbuah pada rekomendasi kepada presiden yang akan menentukan siapa-siapa saja menteri yang akan membantunya mewujudkan pemerintah yang berkualitas konstitusi, pemerintah yang mampu menunaikan janji konstitusi pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sekaligus juga melakukan pemenuhan hak konstitusional warga negaranya.
Kata Kunci : Presidensial; Zaken Kabinet; Konstitusi