
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI POLA ASUHNYA DALAM KELUARGA
Author(s) -
Mulia Astuti
Publication year - 2011
Publication title -
sosio informa
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-7913
pISSN - 2442-8094
DOI - 10.33007/inf.v16i1.40
Subject(s) - humanities , art
Tulisan ini merupakan hasil hasil penelitian Pola Asuh Anak dalamKeluarga yang salah satusasarannya adalah keluarga anak yang berhadapan dengan hukum.Kajian bertujuan untukmengetahui pelaksanaan pengasuhan anak yang dilakukan orang tua atau orang tua pengganti.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus terhadap keluarga dengan anakberhadapan dengan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancaramendalamdengan orang tua atau wali, tokoh masyarakat setempat dan studi dokumentasi. Penelitiandilaksanakan pada 3 provinsi yaitu Sumatera Barat, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) danNusa Tenggara Barat (NTB). Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak berhadapan dalam asuhanibu/bapak tiri, nenek,atau paman. Disamping itu keluarga tersebut kebanyakan berasal dari kelassosial ekonomi menengah ke bawah. Anak menjadi nakal atau berhadapan dengan hukum karenapengasuhan dalam keluarga yang diterima anak tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pola asuhyang baik. Sehubungan dengan hasil penelitian ini, direkomendasikan agar lembaga yang terlibat2 Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011I. PENDAHULUANAnak adalah pewaris, penerus, dan asetyang akan mengemban tugas bangsa di masayang akan datang. Bahkan anak merupakanmodal sosial dan ekonomi suatu bangsa. Bagiorang tua, anak mempunyai nilai khusus yangpenting pula yakni penerus keturunan. Untukmenenuhi kedua aspek tersebut, diharapkananak dapat tumbuh dan berkembang sebaikbaiknya,sehingga kelak menjadi orang dewasayang sehat secara fisik, mental, dan psikososialsebagai sumber daya manusia yang berkualitas.Keluarga merupakan lingkungankehidupan yang dikenal anak untuk pertamakalinya, dan untuk seterusnya anak banyakbelajar di dalam kehidupan keluarga. Olehkarena itu peran, sikap dan perilaku orangtuadalam proses pengasuhan anak, sangat besarpengaruhnya dalam pembentukan danperkembangan kepribadian anak.Perkembangan kepribadian anak dapat dilihatantara lain dari kemandirian dan perilaku sosialanak di dalam kehidupan sehari-hari.Di dalam keluarga, orangtualah yangberperan utama dalam mengasuh, membimbingdan membantu mengarahkan anak untukmenjadi mandiri dan berperilaku sesuai dengannilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.Mengingat masa anak-anak dan remajamerupakan masa yang penting dalam prosesperkembangan fisik, mental dan psikososial, dansering dikatakan sebagai masa labil dan masihmencari identitas, maka peran orangtua sangatkrusial.Namun dalam kenyataannya, prosespengasuhan orangtua tidak selalu sesuai denganyang diharapkan dan tidaklah sesederhana yangkita bayangkan dan katakan. Pengasuhan seringdibumbui oleh berbagai hal yang tidakmendukung bagi kemandirian anak, antara lain:sikap dan perilaku orangtua yang tidak dapatmenjadi contoh bagi anak-anaknya, suasanaemosi anggota rumah tangga sehari-hari yangtidak kondusif, interaksi antara orang tua (bapakdan ibu) serta interaksi orangtua dengan anakserta anggota keluarga lainnya yang tidak baik.Dengan situasi seperti itu, maka tidak semuapola asuh orang tua terhadap anaknya efektif,akibatnya, perilaku dan kemandirian anak, tidaksesuai dengan yang diharapkan.Di pihak lain, faktor lingkungan, sepertikemajuan teknologi informasi dan globalisasi yangberkembang pesat dewasa ini sangatmempengaruhi nilai dan norma yang berlakudalam individu, keluarga, dan masyarakat. Halini dapat berakibat terjadinya berbagaipermasalahan sosial pada anak diantaranya;penyimpangan perilaku baik pada anak maupunpada orang dewasa, seperti tindak kekerasan,pencurian, pelecehan seksual, tawuran dan lainlainyang menyebabkan anak berhadapan denganhukum. Perilaku menyimpang yang biasa dikenaldalam penanganan anak nakal yang berhadapan dengan hukum menjadikan keluarga sebagaisasaran intervensi melalui bimbingan pengasuhan anak (parenting skill)Kata kunci: Anak berhadapan dengan hukum, Pola Asuh, Keluarga.