
Harmonisasi Asuransi Syariah dalam Maqashid Syariah dan Perundangan di Indonesia
Author(s) -
Muhammad Ilham
Publication year - 2022
Publication title -
islamika
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2502-7565
pISSN - 1693-8712
DOI - 10.32939/islamika.v21i02.848
Subject(s) - humanities , philosophy
Kajian tentang Asuransi Syariah telah dikaji dalam fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah. Meskipun demikian bahwa perlu kembali untuk mengkaji dalam konsep Maqashid Syariah dan Peraturann Undang-undang di Indonesia. Mengacu pada kajiannya bahwa pendekatan yang diterapkan dalam tulisan ini beupa kajian kualitatif dengan sumber berupa fatwa DSN-MUI dan Peraturan yang terkait dnegan perasuransian secara umum. Dalam kesimpulan yang didapatkan bahwa pada dasarnya implementasi teori maqasid asy-syariah memberi warna baru dalam pembahasan asuransi. Ada titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah dengan maksud diadakannya asuransi. Peranan asuransi dalam melindungi al-kulliyah alkhams bisa berupa ijabiyah (perwujudan), bisa juga berupa salbiyah (pencegahan/penolakan). Sehingga secara filosofis bahwa maksud dan tujuan seorang muslim dalam mengikuti program asuransi dengan niatan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan kehormatan. Secara esensial dapat dikatakan bahwa adanya prinsip-prinsip hukum asuransi, tidak bertentangan dengan syari‟at Islam. Prisnip-prinsip itu ditempatkan sebagai syarat sahnya akad dan termasuk syarat yang diakui, bukan syarat yang bertentangan dengan akad (mulghah). Justru keberadaannya memperkuat keberadaan tujuan akad asuransi yang telah terbentuk.