z-logo
open-access-imgOpen Access
Harmonisasi Asuransi Syariah dalam Maqashid Syariah dan Perundangan di Indonesia
Author(s) -
Muhammad Ilham
Publication year - 2022
Publication title -
islamika
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2502-7565
pISSN - 1693-8712
DOI - 10.32939/islamika.v21i02.848
Subject(s) - humanities , philosophy
Kajian tentang Asuransi Syariah telah dikaji dalam fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah. Meskipun demikian bahwa perlu kembali untuk mengkaji dalam konsep Maqashid Syariah dan Peraturann Undang-undang di Indonesia. Mengacu pada kajiannya bahwa pendekatan yang diterapkan dalam tulisan ini beupa kajian kualitatif dengan sumber berupa fatwa DSN-MUI dan Peraturan yang terkait dnegan perasuransian secara umum. Dalam kesimpulan yang didapatkan bahwa pada dasarnya implementasi teori maqasid asy-syariah memberi warna baru dalam pembahasan asuransi. Ada titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah dengan maksud diadakannya asuransi. Peranan asuransi dalam melindungi al-kulliyah alkhams bisa berupa ijabiyah (perwujudan), bisa juga berupa salbiyah (pencegahan/penolakan). Sehingga secara filosofis bahwa maksud dan tujuan seorang muslim dalam mengikuti program asuransi dengan niatan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan kehormatan. Secara esensial dapat dikatakan bahwa adanya prinsip-prinsip hukum asuransi, tidak bertentangan dengan syari‟at Islam. Prisnip-prinsip itu ditempatkan sebagai syarat sahnya akad dan termasuk syarat yang diakui, bukan syarat yang bertentangan dengan akad (mulghah). Justru keberadaannya memperkuat keberadaan tujuan akad asuransi yang telah terbentuk.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here