
Standar Nafkah Wajib Istri Perspektif Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam
Author(s) -
Reno Ismanto
Publication year - 2021
Publication title -
islamitsch familierecht journal
Language(s) - Vietnamese
Resource type - Journals
ISSN - 2747-1934
DOI - 10.32923/ifj.v2i01.1937
Subject(s) - humanities , fiqh , physics , philosophy , sharia , islam , theology
Nafkah adalah salahsatu hak finansial yang ditetapkan oleh Syariat Islam yang muncul dari akad nikah yang sah. Dalam menentukan standar nafkah wajib ahli hukum Islam (fuqahā) melihat ada berbagai pertimbangan yang dapat dijadikan acuan yaitu kondisi suami (hāl az-zauj), kebutuahn atau kondisi istri (hāl az-zaujah) atau keadaan keduanya secara bersamaan. Sementara dalam hukum positif keluarga muslim Indoensia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa ketentuan standar kewajiban nafkah menyesuaikan kondisi suami. Standar nafkah dalam fiqh mengakomodir banyak sisi, sementara dalam KHI lebih sederhana karena mengambil satu pandangan fiqh saja. Ketetapan dalam KHI bahwa standar nakfah menyesuaikan kondisi suami mengadopsi pandangan mazhab jumhur fuqaha.