z-logo
open-access-imgOpen Access
Keberlangsungan Adat Suku Dayak Ribun di Sanggau Kalimantan Barat: Suatu Tinjauan Etnografi
Author(s) -
Arkanudin Arkanudin,
Rupita Rupita
Publication year - 2021
Publication title -
ideas/ideas : jurnal pendidikan, sosial dan budaya
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-940X
pISSN - 2442-367X
DOI - 10.32884/ideas.v7i3.419
Subject(s) - humanities , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem hukum adat yang masih berlangsung pada suku Dayak Ribun di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Subjek penelitian adalah Etnik Dayak Ribun. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan etnografi. Pengumpulan data menggunakan teknik pengamatan secara langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Etnik Dayak Ribun adalah subetnik Dayak Klemantan mendiami pedalaman Kabupaten Sanggau, terutama di Kecamatan Parindu dan sebagian kecil di Kecamatan Tayan Hulu, Tayan Hilir, Bonti, dan Kembayan. Secara historis, nenek moyang etnik ini berasal dari perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia, yaitu di daerah Nekan Entikong yang sekarang dikenal dengan Tembawang Ribun. Besar kecilnya hukuman adat diukur dengan istilah tahil. Hukuman adat yang paling berat adalah hukuman perkara pembunuhan, baik pembunuhan yang direncanakan maupun tidak sengaja yang disebut dengan adat patinyawa. Implikasi hasil penelitian ini bahwa kearifan lokal dan hukum adat yang merupakan kerangka etnografi yang dimiliki oleh etnik Dayak Ribun perlu dilestarikan. Hal ini mengingat perkembangan teknologi hari ini yang begitu cepat, maka tidak menutup kemungkinan kearifan lokal yang diwariskan oleh nenek moyang mereka akan tergerus zaman. This study describes the customary legal system that is still taking place at Dayak Ribun in Parindu District, Sanggau Regency, West Kalimantan. The subject of the study was Dayak Ribun ethnic. The approach used in this study is the ethnographic approach. Data collection uses live observation techniques, in-depth interviews, and documentation studies. The results showed that Dayak Ribun ethnic is a root ethnik from Dayak Klemantan inhabiting the interior of Sanggau Regency, especially in Parindu District and a small part in the districts of Tayan Hulu, Tayan Hilir, Bonti, and Kembayan. Historically, this ethnic ancestor came from west Kalimantan-Malaysia border in Nekan Entikong area which is now known as Tembawang Ribun. The size of the customary punishment is measured by tahil terms. The harshest customary punishment is murder, whether the planned or in-accident murder called the patinyawa custom. The implication of this research is that local wisdom and customary law which is an ethnographic framework owned by Dayak Ribun ethnic needs to be preserved. This is considering the rapid development of technology today, it does not close the possibility that local wisdom inherited by their ancestors will be eroded by the times.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here