
Jidal (Debat) Sebagai Salah Satu Metode Dakwah: Menimbang Dalam Perspektif Hukum Islam
Author(s) -
Muhammad Zulfunun
Publication year - 2019
Publication title -
komunika
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2614-2163
DOI - 10.32832/komunika.v3i2.4983
Subject(s) - political science , philosophy , law , humanities
Mujadalah or debate is an activity confronted each other face-proof. Sometimes sometimes leads to conflict. The problems that arise then comes to be a reason for prohibiting debate. Therefore it required the rule of law.This study uses literature refers to books, books and other related, The conclusion from this study is that the law muhajalah or debate is permissible. Abstrak Mujadalah atau debat merupakan suatu kegitan saling menghadap-hadapkan hujjah. Yang kadang tak jarang menimbulkan pertentangan. Permasalahan-permasalahan yang muncul kemudian menjadi alas an untuk mengharamkan debat. Untuk itu diperlukan telaan sehingga didapatkan kepastian hukum. Penulisan ini menggunakan studi pustaka yang mengacu pada kitab, buku dan lainnya yang berkaitan. Kesimpulan yang didapat dari telaah ini ialah bahwa hukum muhajalah atau berdebat ialah mubah.