z-logo
open-access-imgOpen Access
KAJIAN EFEKTIFITAS PELAYANAN BUS KAMPUS DI IPB DRAMAGA (Studi Kasus: Koridor 01, 03, dan 04)
Author(s) -
Oke Riswanto
Publication year - 2018
Publication title -
astonjadro
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2655-2086
pISSN - 2302-4240
DOI - 10.32832/astonjadro.v7i1.2275
Subject(s) - humanities , physics , art
Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) yang berada di Dramaga sedang mencanangkan Green Campus,rektor mengeluarkan kebijakan berupa SK Rektor IPB Nomor 205/IT3/LK/2015 tentang pelaksanaan gerakan green campus 2020 di lingkungan IPB yang salah satunya adalah green transportation.Moda utama transportasi dalam kampus sesuai prioritasnya ialah berjalan kaki, bersepeda, bus kampus, dan mobil listrik.Bus kampus sendiri merupakan salah satu sarana transportasi untuk menunjang aktivitas warga kampus.Tujuan penelitianmengetahui kinerja bus kampus di IPB Dramaga pada tahun 2018 dan menganalisa dan menghitung efektifitas kinerja bus kampus di IPB Dramaga dalam memenuhi standar pelayanan minimun angkutan umum.Bus IPB beroperasi pada pukul 06.00 hingga pukul 18.00 dengan jumlah armada sebanyak 7 armada bus.Pelayanan bus kampus IPB hingga saat ini dibagi menjadi 3 koridor yaitu Koridor 1 sepanjang 1.8 km dengan Rute Koridor dari GWW menuju FKH via Asrama Puttri, Koridor 3 sepanjang 1.5 km dengan Rute Koridor dari GWW menuju FKH via LSI/Perpustakaan, dan Koridor 4 sepanjang 1.2 km dengan Rute Koridor dari GWW menuju FKH via Rektorat. Pelayanan jasa angkutan bus kampus di IPB dikenakan biaya jasa sebesar 1000 rupiah pada setiap pemakaian jasa. Aspek yang ditinjau mengacu kepada Standar Pelayanan yang telah diatur oleh Negara tersebut ditetapkan di dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 141 paragraf 2 tentang Standar Pelayanan Angkutan Orang. Adapun penjelasan selengkapnya tentang Standar Pelayanan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here