Open Access
KEBIJAKAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Author(s) -
Hana Krisnamurti
Publication year - 2020
Publication title -
wacana paramarta
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2684-7434
pISSN - 1412-4793
DOI - 10.32816/paramarta.v19i2.91
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Persoalan pelaku tindak pidana anak bukan hanya persoalan di Indonesia melainkan merupakan masalah dunia. Dalam kehidupan masyarakat di berbagai dunia terdapat perilaku anak yang dianggap menyimpang oleh masyarakat sekitarnya. Sehubungan dengan hal itu United Nations Children Fund (UNICEF) mengembangkan konsep Restorative Justice untuk melindungi anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan adanya perubahan suatu paradigma berpikir yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak anak. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana anak yaitu pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.