z-logo
open-access-imgOpen Access
Asas Keadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Author(s) -
Ervan Hari Sudana,
Djoni Sumardi Gozali,
Akhmadi Yusran
Publication year - 2022
Publication title -
notary law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2808-7860
pISSN - 2808-7348
DOI - 10.32801/nolaj.v1i1.3
Subject(s) - humanities , physics , art
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakterisitk asas keadilan dalam hukum pengadaan tanah dan implementasi asas keadilan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan, jenis penelitian yang diguanakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dan tipe penelitian yang digunakan adalah Doctrinal research secara sistematis mengkoreksi dan memperjelas suatu aturan hukum yang berlaku pada bidang hukum tertentu dengan cara analisis. Adapaun aturan yang dimaksud oleh penulis yaitu Karakterisitik keadilan dalam hukum pengadaan tanah, yaitu dari sisi mana karakteristik keadilan tersebut dilihat. Menurut hasil penelitian bahwa sesuai dengan isi UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi dilihat dari aturan tersebut karakteristik yang terdapat dalam uu no 2 tahun 2012 tersebut yaitu pada penggantian rugi yang layak dan adil yang dimana layak dan adil itu terwujud karena adanya konsultan publik yang dimana fungsinya untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan melalui musyawarah terhadap ganti kerugian dalam perencanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Selain menganalisis karakteristik dari hukum pengadaan tanah tersebut penulis juga menganalisis impelentasi asas keadilan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan yang dimana pengadaan tanah itu harus adil pada saat proses pengadaan tanah hingga setelah proses akhir dari pengadaan tanah yang dimana proses akhir tersebut wujud dari pada asas keadilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here