z-logo
open-access-imgOpen Access
Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jaminan dengan Polis Asuransi Jiwa Sebagai Objek Jaminan
Author(s) -
Riky Rustam
Publication year - 2016
Publication title -
lambung mangkurat law journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2502-3128
pISSN - 2502-3136
DOI - 10.32801/lamlaj.v1i2.21
Subject(s) - humanities , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan mengenai keabsahanperjanjianpengikatan jaminan dengan polis asuransi jiwa konvensional sebagai objekjaminan. Masalah yang diteliti adalah mengenai penentuan perikatan sebagai suatubenda berdasarkan Pasal 511 ayat (3) KUHPerd dan keabsahan perjanjian pengikatanjaminan yang menggunakan polis asuransi jiwa sebagai objeknya. Metode yang dipakaidalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulan data secara studipustaka (library research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa benda dalam suatuperikatan bukanlah perikatan itu sendiri, melainkan prestasiatau utang yang terkandungdalam perikatan tersebut,dengan demikian, ada atau tidaknya prestasi sangat mempengaruhibisa atau tidaknya suatu perikatan diklasifikasikan sebagai benda. Polis asuransi jiwa bukanlah salah satu benda sebagaimanayang ditentukan Pasal 511 ayat (3) KUHPerd,dengan demikian perjanjianpengikatan jaminan yang menggunakan polis asuransi jiwakonvensional sebagai objek jaminan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnyaperjanjian “suatu hal tertentu” berdasarkan Pasal 1320 KUHPerd.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here