z-logo
open-access-imgOpen Access
ASAS KEPATUTAN DALAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PERSEROAN
Author(s) -
Sulaeman Sulaeman
Publication year - 2016
Publication title -
badamai law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-0884
pISSN - 2502-4086
DOI - 10.32801/damai.v1i1.250
Subject(s) - sanctions , corporate social responsibility , business , social responsibility , enforcement , accounting , corporate law , equity (law) , public relations , finance , corporate governance , law , political science
The aim of this research is to analyze the equity principle in social and environmental responsibilities and also to analyze the forms of law enforcement to the companies which do not implement corporate social and environmental responsibilities. The type of this research is a normative legal one which studies the regulations related to the equity principle in corporate social and environmental responsibilities and the law enforcement to the companies which do not comply with the corporate social and environmental responsibility. The concept of equity in the Socia and Environment Responsibilities is the Company's policy, which is tailored to the financial capabilities of the Company, and potential risks which lead to social and environmental responsibilities that the company must be responsible for in accordance with its business activities without reducing the obligations as stipulated in the laws and regulations related to the Company's business activities. The amount of costs and proportion for Corporate Social and Environmental Responsibilities is determined by the company based on the profit or net profit of the company. Hence, equity can be said as the proper, appropriate, or good intention of a company in implementing Corporate Social and Environmental Responsibilities. Furthermore, law enforcement for the company that does not implement the Corporate Social and Environmental Responsibilities based on the positive law of Indonesia stipulated in the Capital Market Law No. 25 of 2007 Section 34 applies to all forms of business entities in Indonesia. The forms of sanctions that can be given to companies that do not implement Corporate Social and Environmental Responsibilities are administrative sanctions in the form of written warnings, restrictions on business activities, freezing, or revocation of business activities and/ or investment facility.Meanwhile, the civil and criminal sanctions are not appropriate to be applied because there is no specific reasons to provide such sanctions.Keywords: Corporate Social and Environmental Responsibility, Law Enforcement, The Equity principleTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip keadilan dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan dan juga untuk menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Jenis penelitian ini adalah salah satu hukum normatif yang mempelajari peraturan yang berkaitan dengan prinsip keadilan dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Konsep ekuitas dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah kebijakan Perusahaan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perusahaan, dan potensi risiko yang menyebabkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan harus bertanggung jawab untuk sesuai dengan kegiatan usahanya tanpa mengurangi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. Jumlah biaya dan proporsi untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ditentukan oleh perusahaan berdasarkan laba atau keuntungan bersih perusahaan. Oleh karena itu, ekuitas dapat dikatakan sebagai niat yang tepat, yang sesuai, atau baik dari perusahaan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Selanjutnya, penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan berdasarkan hukum positif Indonesia diatur dalam UU Pasar Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 34 berlaku untuk semua bentuk badan usaha di Indonesia. Bentuk-bentuk sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan / atau facility.Meanwhile investasi, sanksi perdata dan pidana yang tidak tepat untuk diterapkan karena tidak ada alasan khusus untuk memberikan sanksi tersebut Kata kunci : Asas Kepatutan, Penegakan Hukum, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here