
HUBUNGAN KAUSALITAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SAHAM PT. CTPI: STUDI PUTUSAN KASASI M.A.R.I. NOMOR 862 K/Pdt/2013
Author(s) -
Rahmadi Rahmadi,
Noor Hafidah,
Djumadi Djumadi
Publication year - 2016
Publication title -
badamai law journal
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-0884
pISSN - 2502-4086
DOI - 10.32801/damai.v1i1.249
Subject(s) - business , humanities , physics , philosophy
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dan memberikan argumentasi hukum mengenai tepat tidaknya putusan Mahkamah Agung dalam membatalkan dan menyatakan tidak sah RUPSLB PT. CTPI 18 Maret 2005. Selain itu, diidentifikasi juga pihak yang harus bertanggung jawab akibat kerugian yang ditimbulkan dari ketidakabsahan RUPSLB tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doktrinal (doctrinal research). Pendekatan yang digunakan merupakan gabungan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini bersifat preskriptif dalam rangka legal problem solving terhadap permasalahan sengketa kepemilikan saham PT. CTPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUPSLB 18 Maret 2005 memang tidak sah, dengan pertimbangan: 1) Terdapat pelanggaran prosedur batas waktu pemanggilan RUPS maupun perihal penyerahan undangan, sehingga pengambilan keputusan RUPS tidak dihadiri seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara sah dan tidak disetujui dengan suara bulat [Pasal 69 ayat (6) UU 1/1995]; 2) RUPS diselenggarakan oleh Direksi PT. CTPI yang telah diberhentikan berdasarkan RUPSLB 17 Maret 2005; 3) Adanya pemblokiran akses SABH secara melawan hukum. Ketidakabsahan RUPSLB tersebut berimplikasi pada status kepemilikan saham PT. BKB di PT. CTPI menjadi tidak sah, termasuk pemindahan sahamnya kepada PT. MNC, Tbk. Pihak yang patut bertanggung jawab atas kerugian Para Penggugat adalah: 1) Direksi PT. BKB, atas dasar tidak hati-hati atau sembrono (carelessly) melaksanakan kewajiban mengurus Perseroan, sehingga tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful) yang dikategori sebagai PMH; 2) PT. BKB sendiri yang telah dinyatakan Pengadilan melakukan PMH atau; 3) Direksi PT. CTPI yang menyelenggarakan RUPSLB 18 Maret 2005 maupun Direksi yang menyelenggarakan RUPS pemindahan saham PT. CTPI kepada PT. MNC, Tbk.Kata kunci: Arbitrase, RUPS, Perbuatan Melawan Hukum, Kerugian, dan Tanggung Jawab.