z-logo
open-access-imgOpen Access
PERKAWINAN LILI DI MANGGARAI: ANTARA HUKUM ADAT DAN AGAMA
Author(s) -
Mathias Jebaru Adon
Publication year - 2021
Publication title -
dharmasmrti
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2620-827X
pISSN - 1693-0304
DOI - 10.32795/ds.v21i1.1663
Subject(s) - humanities , art , philosophy
Budaya Manggarai mengenal berbagai jenis perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan lili atau legal married of brother/sister in law. Perkawinan ini dilakukan dengan seorang wanita yang telah menjanda ditinggal mati oleh suaminya. Sementara seorang laki-laki masih ada hubungan keluarga dengan mantan suaminya. Lili sebenarnya bukanlah sebuah perkawinan yang resmi jika dilihat dari tata cara adat perkawinan Manggarai. Lili hanya pengalihan tanggungjawab sebagai suami terhadap seorang janda menggantikan suaminya terdahulu yang telah meninggal. Hukum Perkawinan Gereja Katolik mengizinkan seseorang menikah dengan saudara/saudari pasangan yang sudah meninggal (ipar). Artikel ini bertujuan untuk mendalami adat perkawinan lili masyarakat Manggarai dan perspektif hukum perkawinan Gereja Katolik tentang perkawinan lili. Studi ini menemukan bahwa kendatipun perkawinan lili tidak dilarang Gereja tetapi seringkali bertentangan dengan tujuan perkawinan Katolik karena motivasi perkawinan lili dalam adat perkawinan Manggarai cenderung didasarkan pada tanggung jawab memelihara anak-anak yang ditinggalkan dalam perkawinan sebelumnya. Hal ini bertentangan dengan hakikat perkawinan Katolik yang pertama-tama didasarkan pada kesejahteraan suami isteri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here