
PELANGGARAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERBANKAN SEBAGAI BAGIAN DARI WHITE COLLAR CRIME
Author(s) -
Ida Nurhayati,
Elisabeth Yanshe Metekohy
Publication year - 2017
Publication title -
epigram : jurnal penelitian dan pengembangan humaniora
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2407-909X
DOI - 10.32722/epi.v14i1.964
Subject(s) - humanities , political science , art
AbstrakPenelitian ini sebagai bagian kecil dari disertasi yang membahas tentang Kejahatan Perbankan Dalam Perspektif Kriminologi, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik nalisa menggunakan sebagian dari dimensi perilaku kejahatan Clinard-Quinney, yang terdiri dari 2 (dua) dari 5 (lima) dimensi perilaku kejahatan. Pelanggaran prinsip Good Corporate Governance dalam perbankan merupakan salah satu bentuk dari white collar crime, seperti dikemukakan oleh Sutherland, karena ciri-ciri yang dikemukakan telah terpenuhi oleh para pelakunya. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum. Hasilnya, dalam rangka menghadapi kompleksnya risiko, untuk meningkatkan kinerja, melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perbankan (stakeholders), kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta nilai-nilai etika perbankan. Dalam keadaan seperti ini, hampir setiap bentuk kejahatan di dalam korporasi dapat terjadi. Eksekutif korporasi pada tataran tinggi dapat mengelak dari tanggung jawab dengan dalih bahwa cara-cara tidak sah dalam mencapai tujuan korporasi yang dirumuskan secara umum sudah merupakan sarana yang tersedia tanpa dapat dikendalikannya.Kata kunci: Prinsip Good Corporate Governance, Perbankan, White Collar Crime