z-logo
open-access-imgOpen Access
PELANGGARAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERBANKAN SEBAGAI BAGIAN DARI WHITE COLLAR CRIME
Author(s) -
Ida Nurhayati,
Elisabeth Yanshe Metekohy
Publication year - 2017
Publication title -
epigram : jurnal penelitian dan pengembangan humaniora
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2407-909X
DOI - 10.32722/epi.v14i1.964
Subject(s) - humanities , political science , art
AbstrakPenelitian ini sebagai bagian kecil dari disertasi yang membahas tentang Kejahatan Perbankan Dalam Perspektif Kriminologi, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik nalisa menggunakan sebagian dari dimensi perilaku kejahatan Clinard-Quinney, yang terdiri dari 2 (dua) dari 5 (lima) dimensi perilaku kejahatan. Pelanggaran prinsip Good Corporate Governance dalam perbankan merupakan salah satu bentuk dari white collar crime, seperti dikemukakan oleh Sutherland, karena ciri-ciri yang dikemukakan telah terpenuhi oleh para pelakunya. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum. Hasilnya, dalam rangka menghadapi kompleksnya risiko, untuk meningkatkan kinerja, melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perbankan (stakeholders), kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta nilai-nilai etika perbankan. Dalam keadaan seperti ini, hampir setiap bentuk kejahatan di dalam korporasi dapat terjadi. Eksekutif korporasi pada tataran tinggi dapat mengelak dari tanggung jawab dengan dalih bahwa cara-cara tidak sah dalam mencapai tujuan korporasi yang dirumuskan secara umum sudah merupakan sarana yang tersedia tanpa dapat dikendalikannya.Kata kunci: Prinsip Good Corporate Governance, Perbankan, White Collar Crime

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here