z-logo
open-access-imgOpen Access
Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana
Author(s) -
Khafifah Nuzia Arini,
Herman Sujarwo
Publication year - 2021
Publication title -
syariati/syariati: jurnal studi al-qur`an dan hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2599-1507
pISSN - 2459-9778
DOI - 10.32699/syariati.v7i2.2244
Subject(s) - humanities , physics , philosophy , political science
Di dalam pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan, bahwa tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan mendapatkan kebenaran, setidaknya mendekati kebenaran materil. Artikel ini menjelaskan mengenai peran, posisi dan kualifikasi saksi ahli dalam persidangan perkara pidana. Saksi ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai alat bukti di sidang peradilan pidana agar keterangan yang diberikannya. Diharapkan dapat membuat terang suatu tindak pidana sehingga hakim bisa memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Saksi ahli dianggap sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Keterangan ahli merupakan suatu kemajuan dalam perkara di persidangan, dan pembuat Undang-Undang menyadari pentingnya kolaborasi perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, sehingga keterangan ahli sangat memegang peranan dalan peradilan. Kedudukan saksi ahli dalam pembuktian tindak pidana merupakan bagian dari sebagai alat bukti yang sah dan diakui di dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Kekuatan pembuktian keterangan ahli menurut Hukum Pidana memiliki dasar hukum di dalam KUHAP bahwa keterangan ahli bersifat bebas dan tidak mengikat (dikesampingkan). Karena adanya keterbatasan hakim yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, maka hakim dalam persidangan bisa menggunakan keterangan ahli tersebut atau dikesampingkan, sehingga hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here