z-logo
open-access-imgOpen Access
Riba dan Bunga dalam Kontrak Syariah
Author(s) -
Moh. Syifa`ul Hisan
Publication year - 2019
Publication title -
syariati/syariati: jurnal studi al-qur`an dan hukum
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2599-1507
pISSN - 2459-9778
DOI - 10.32699/syariati.v5i02.1196
Subject(s) - humanities , business administration , business , political science , art
Pada dasarnya, semua bisnis dapat dikatakan syariah apabila telah terbebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam. Salah satu di antara yang dilarang terjadi dalam bisnis syariah adalah munculnya praktik riba. Istilah riba sendiri telah banyak disinggung dalam karya-karya ulama klasik dan semua sepakat atas keharaman praktik riba. Namun belakangan yang diperdebatan bukan soal riba yang sudah jelas larangannya, melainkan status bunga bank, apakah bunga bank merupakan representasi dari riba ataukah bukan. Muncul berbagai tanggapan dari ulama terkait dengan status bunga bank. Tulisan singkat ini mencoba mengulas kembali pandangan Islam terhadap riba, serta pandangan para ulama terhadap isu bunga bank dan implikasinya terhadap kontrak syariah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here