z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Author(s) -
Nila Amania
Publication year - 2016
Publication title -
syariati/syariati: jurnal studi al-qur`an dan hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2599-1507
pISSN - 2459-9778
DOI - 10.32699/syariati.v2i02.1136
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi adalah unsur kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembuktian mengenai besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana korupsi sangat penting dalam hubungannya dengan penjatuhan pidana tambahan yaitu pembayaran uang pengganti. Menentukan keberadaan dan besarnya kerugian negara selalu menjadi perdebatan antara berbagai pihak, misalnya antara terdakwa dan pembelanya dengan jaksa penuntut umum. Setiap pihak mempunyai pendapat sendiri sendiri mengenai siapa yang berwenang dalam menentukan adanya kerugian negara beserta jumlahnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here