z-logo
open-access-imgOpen Access
Posisi Lembaga Peradilan dalam Sistem Pengembangan Hukum Islam
Author(s) -
Abdul Aziz
Publication year - 2016
Publication title -
syariati/syariati: jurnal studi al-qur`an dan hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2599-1507
pISSN - 2459-9778
DOI - 10.32699/syariati.v2i02.1134
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pengadilan sebagai “institusi hukum” yang menegakkan kepastian hukum dan keadilan juga sebagai “institusi sosial” yang dinamis, yaitu senantiasa menjalankan pertukaran dengan lingkungannya yang lebih besar, dalam upaya menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, menginterpretasikan teks undang-undang dalam konteks masyarakat serta perubahan-perubahannya. di negara-negara Islam dan di negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam seperti Indonesia mengalami perkembangan. Dengan demikian terjadi pula perkembangan studi hukum Islam di Indonesia untuk memperoleh eksistensi hukum islam dalam pengembangan sistem hukum Islam. hukum Islam merupakan salah satu unsur agama Islam yang terkait erat dengan akidah dan syariah. Akidah adalah sesuatu keyakinan (iman) tumbuh dari jiwa yang mendalam yang harus lalui oleh setiap orang untuk menjadi muslim. Sedangkan syariah adalah mencakup segala sesuatu yang membawa seseorang untuk menjadi muslim yang sebenar-benarnya. Jadi syariah pada mulanya memiliki pengertian yang lebih luas. Bagi seorang hakim dalam melaksanakan profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh al-Qur'an, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum. Dalam lintasan sejarah peradailan Islam, Umar Bin Khattab mengatakan ada sepuluh macam prinsip peradilan yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan peradilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here