z-logo
open-access-imgOpen Access
AKAD QARD DALAM PEMBIAYAAN GADAI EMAS SYARIAH
Author(s) -
Lutfan Muntaqo
Publication year - 2021
Publication title -
manarul qur'an
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2615-4811
pISSN - 1412-7075
DOI - 10.32699/mq.v21i2.2339
Subject(s) - political science , humanities , business , mathematics , business administration , art
Adanya lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi Islam berkembang dengan cukup baik. Sepertinya halnya dengan kegiatan pembiayaan gadai emas syariah. BSM Kantor Cabang Cirebon merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad qard untuk menjalankan kegiatan pembiayaan gadai emas syariah. Pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang sangat membantu nasabah yang sedang membutuhkan dana dalam jangka waktu yang cepat dan dengan proses yang sangat relatif mudah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad qard dan analisis ekonomi Islam dalam pembiayaan gadai emas syariah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cirebon. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan langkah wawancara dan dokumentasi yang dilakukan di PT Bank Syariah Mandiri KC Cirebon. Sedangkan untuk penganalisisannya, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu berupa data secara tertulis dan lisan tentang hal-hal yang perlu diamati. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa dalam praktik akad qard pada pembiayaan gadai emas syariah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cirebon digunakan sebagai pengikat pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Adapun mengenai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-qard. Akad qard digunakan sebagai akad yang mengantarkan murtahin untuk memberikan pinjaman terhadap rahin. Sesuai dengan konsep kontrak gadai modern, pada dasarnya gadai syariah berjalan di atas dua akad transaksi Islam. Hal ini menjadi kekhawatiran mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan Islam. Akan tetapi,  dalam konsep ekonomi Islam saat ini, dua akad dalam transaksi gadai emas syariah dianggap tidak bertentangan dengan larangan dua akad dalam satu transaksi, karena akad dilakukan secara terpisah dalam artian akad qard sebagai akad untuk pinjaman uang yang kemudian akad rahn sebagai akad untuk penyerahan barang jaminan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here