
ZAKAT PRODUKTIF DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN: FUNDRISING DAN DISTRIBUSINYA
Author(s) -
Akmal Bashori
Publication year - 2022
Publication title -
manarul qur'an
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2615-4811
pISSN - 1412-7075
DOI - 10.32699/mq.v21i2.2216
Subject(s) - political science
Zakat adalah pilar penting dalam Islam (arkân alIslâm) artinya ia mempunyai kedudukan sangat strategis dalam Islam menawarkan solusi yang dapat mengatasi problematika kemiskinan ekonomi. Di Indonesia sendiri pada tahun 2020 potensinya mencapai Rp233,84 triliun, dengan rincian: zakat Perusahaan sebesar Rp6,71 triliun, Zakat Penghasilan sebesar Rp139,07 triliun, Zakat Pertanian sebesar Rp19,79 triliun, Zakat Peternakan sebesar Rp9,51 triliun, dan Zakat Uang Rp58,76 triliun. Potensi dari zakat yang sangat besar tersebut sayangnya belum dimanfaatkan dengan maksimal di Indonesia. Tentu saja dengan potensi sebesar itu, terdapat stategi pengumpulan dan distribusi zakat agar berdaya guna lebih maslahat bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini terdapat dua temuan dalam artikel ini pertama, cara cara pandang dalam fundrising (penghimpunan) zakat mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang lebih longgar sehingga banyak jenis harta baru yang menjadi objek zakat. Kedua, distribusi zakat melalui berbagai sektor Pendistribusian meliputi, Pendidikan, Kesehatan, kemanusiaan, advokasi-dakwah, dan pendayagunaan meliputi : ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan.