
STUDI KOMPARASI KONSEP PENDIDIKAN KARAKTER ANAKMENURUT AL-GHAZALI DAN THOMAS LICKONA
Author(s) -
Nur Agus Salim,
Djam’annuri Djam’annuri,
Aminullah Aminullah
Publication year - 2018
Publication title -
manarul qur'an
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-4811
pISSN - 1412-7075
DOI - 10.32699/mq.v18i2.944
Subject(s) - humanities , physics , art , philosophy
Pendidikan merupakan sesuatu yang urgen untuk diperhatikan dalampembentukan karakter. Karena karakter memiliki potensi yang perluuntuk ditumbuhkembangkan. Selain itu Pendidikan karakter merupakanbagian terpenting dari seluruh proses pertumbuhan manusia. Berkualitasatau tidaknya ia di masa dewasa sangat dipengaruhi oleh prosespengasuhan dan karakter pendidikan yang diterimanya.Al-Ghazali memiliki konsep pendidikan Karakter yang holistik yaitumencakup aspek spiritual, moral, sosial, kognitif dan fisik. Tujuanpendidikannya pun tidak terbatas pada taqorrub ila Allah tapi jugapengembangan potensi jasmani dan rohani. Hal itu karena Al-Ghazalimemandang sebagai pribadi yang dilahirkan dengan potensi-potensinyadan mempunyai kecenderungan fitrah ke arah baik dan buruk sehinggasangat memerlukan pendidikan. Adapun materi pendidikan yangditetapkan AlGhazali adalah berdasarkan aspek-aspek pendidikan yangdirumuskannya. Sedangkan metode pendidikan yang ditetapkannyaadalah bervariasi dan tentunya hal itu disesuaikan dengan periodisasianak.Konsep pendidikan karakter dalam pemikiran Thomas Lickona sebagaiupaya untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan yanghasilnya terlihat dalam tindakan nyata seseorang berupa tingkah lakuyang baik, jujur, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, kerjakeras dan sebagainya. Tujuan pendidikan karakter adalah menanamkankebiasaan yang baik, sehingga peserta didik paham, mampu merasakan,dan mau melakukan yang baik. Pendidikan karakter membawa misi yangsama dengan pendidikan akhlak atau pendidikan moral. Thomas Lickonamengatakan bahwa dasar hukum moralitas yang harus diterapkan dalamdunia pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran agama dalam kitabsuci, dan implikasi dari dasar hukum moralitas ini berlaku secarauniversal.