
Integritas Kepemimpinan Antikorupsi di Sektor Kesehatan
Author(s) -
Dumilah Ayunigtyas,
Siti Khodijah Parinduri,
Fitria Aryani Susanti
Publication year - 2018
Publication title -
integritas
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-7977
pISSN - 2477-118X
DOI - 10.32697/integritas.v4i1.157
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Kesehatan amat strategis dan berperan penting dalam menentukan kesejahteraan penduduk Indonesia. Anggaran untuk kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2017 sebesar Rp 104 triliun, bahkan meningkat Rp 500 miliar dari ajuan RAPBN 2017. Besarnya anggaran di sektor kesehatan membuka peluang disalahgunakan oleh instansi maupun individu terkait. Studi ini bertujuan menganalisis konsep dan implementasi integritas kepemimpinan antikorupsi di sektor kesehatan, Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif untuk menggali pandangan stakeholder di sektor kesehatan dan menetapkan fenomena tematik dari analisis isi (content analysis) hasil wawancara. Hasil penelitian mendapatkan adanya keprihatinan yang sama tentang kejadian korupsi di sektor kesehatan seperti halnya sektor lain, karena itu menjadi sangat relevan untuk menyiapkan para pemimpin dengan kompetensi kepemimpinan antikorupsi di sektor kesehatan. Peraturan acuan untuk penerimaan pegawai, penilaian dan penempatan pejabat struktural sektor kesehatan belum secara eksplisit menyatakan kompetensi antikorupsi sebagai
bagian dari persyaratan yang harus dimiliki. Konsep kepemimpinan antikorupsi berangkat dari nilai kebermanfaatan, keinginan menolong, dan karakter “amat tangguh”/very strong (keberanian untuk bertindak, mengubah dan menerima risiko sehingga memiliki daya tahan terhadap bujukan maupun dorongan untuk melakukan korupsi). Nilai dan norma tersebut semestinya ternyatakan dengan lebih jelas dalam instrumen kompetensi, meskipun penanamannya harus berlangsung sejak dini dan dibangun dari nilai-nilai keluarga, pendidikan agama, sekolah, dan lingkungan pertemanan (peer group). Secara khusus, penetapan seseorang menjadi pemimpin di sektor kesehatan harus mempertimbangkan kompetensi antikorupsi secara komprehensif, antara lain dengan memanfatkan asesmen mulai dari rekam jejak, penilaian rekan kerja dan atasan. Hal penting selanjutnya adalah mengoperasionalkan nilai integritas dan kompetensi antikorupsi tersebut agar lebih terukur dan dapat diaplikasikan.