z-logo
open-access-imgOpen Access
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Author(s) -
Herlina Hanum Harahap
Publication year - 2020
Publication title -
amaliah : jurnal pengabdian kepada masyarakat
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2580-0531
pISSN - 2580-0337
DOI - 10.32696/ajpkm.v4i2.551
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi. Dapat dikatakan suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran Pemberantasan adalah proses atau cara memberantas tindak pidana pencucian uang agar tidak terjadi tindak pidana yang akan mengakibatkan Negara rugi.Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Dengan demikian tidak mengherankan apabila bentuk kejahatan yang semula bersifat sederhana berubah menjadi kejahatan yang bersifat lebih maju sesuai dengan tingkat kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Sehingga kejahatan yang demikian sulit dirumuskan norma hukum penanggulangannya, dan hukum pidana sendiri agak sulit menjangkaunya contohnya kejahatan yang demikian itu adalah korupsi yang menggunakan alat–alat canggih seperti telepon dan komputer serta kejahatan tersebut terjadi di dalam suatu lembaga perbankan. Umumnya para pelakunya adalah pengurus bank itu sendiri ataupun dengan bekerja sama dengan pihak lain yang bukan oknum bank itu sehingga orang lain ataupun orang awam tidak mengetahuinya atau sulit memahaminya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here