z-logo
open-access-imgOpen Access
Modifikasi Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dan relevansinya terhadap Hukum Islam
Author(s) -
Susi Susanti
Publication year - 2019
Publication title -
al-qisthu/al-qisthu
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3559
pISSN - 1858-1099
DOI - 10.32694/010700
Subject(s) - political science
Ijtihad hakim mempunyai kontribusi dalam pengembangan hukum Islam dilihat dari produk yang dihasilkan Hakim Pengadilan Agama, selain yurisprudensi yang dijadikan sumber hukum sebagian hakim dalam memutuskan perkara baru, maupun metode yang dipakai oleh para hakim tidak hanya menggunakan  metode Ijma’ Qiyas, istibsan, istislah, istishab, maslahah mursalah, namun juga menggunakan metode interpretasi dan kontruksi. Tapi dalam hal ijtihad hakim tersebut, juga tidak terlepas dari pertentangan para praktisi baik dari ulama, akademis, namun dengan adanya hal tersebut akan menambah wama baru bagi hakim Pengadilan Agama dalam melakukan ijtihad.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here