z-logo
open-access-imgOpen Access
Politik Hukum Undang-Undang Peradilan Agama
Author(s) -
Nofialdi Nofialdi
Publication year - 2019
Publication title -
al-qisthu/al-qisthu
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3559
pISSN - 1858-1099
DOI - 10.32694/010590
Subject(s) - political science , humanities , art
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur susunan, kekuasaan dan hukum acara Peradilan Agama. Ketentuan tentang ini dituangkan dalam UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989. Kelahiran UUPA ini menandai berakhirnya keanekaragaman peraturan yang mengatur tentang kekuasaan, kedudukan dan tekhnik beracara di Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan yang diakui eksistensinya dan menjadi salah satu lembaga untuk para pencari keadilan dalam persoalan khusus yang terjadi di antara umat Islam di Indonesia. Karena sebelum berlakunya UUPA Pengadilan Agama diatur dengan berbagai macam peraturan dan dengan berbagai nama dan sebutan, di antaranya peradilan serambi, kerapatan qadhi dan lain sebagainya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here