Pembaharuan Hukum Islam dalam KHI Melalui Analisis Maqashid Al- Syari’ah
Author(s) -
Azhar Azhar
Publication year - 2018
Publication title -
al-qisthu jurnal kajian ilmu-ilmu hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3559
pISSN - 1858-1099
DOI - 10.32694/010470
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tujuan utama pelembagaan hukum Islam, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia melalui analisis maqqashid syari’ah. Pembaharuan Hukum Islam merupakan upaya menerapkan norma-norma agama atas realitas sosial untuk memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada dasar-dasar yang telah diletakkan oleh agama itu sendiri melalui proses pemurnian yang dinamis. Pembaharuan bukan berarti mengganti ajaran-ajaran dan hukum-hukum yang bersifat mutlak, fundamental, dan universal, yang sudah tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang otentik. Tetapi, pembaharuan itu mempunyai ruang gerak yang cukup luas dalam memperbaharui cara memahami, menginterpretasi, mereformulasi, dan melakukan teopassing atas ajaran-ajaran agama yang berada di luar wilayah qath’iyyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang sifatnya zhanniyyah yang masuk dalam lingkup wilayah pembaharuan.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom