
Pembaharuan Hukum Islam dalam KHI Melalui Analisis Maqashid Al- Syari’ah
Author(s) -
Azhar Azhar
Publication year - 2018
Publication title -
al-qisthu/al-qisthu
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3559
pISSN - 1858-1099
DOI - 10.32694/010470
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tujuan utama pelembagaan hukum Islam, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia melalui analisis maqqashid syari’ah. Pembaharuan Hukum Islam merupakan upaya menerapkan norma-norma agama atas realitas sosial untuk memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada dasar-dasar yang telah diletakkan oleh agama itu sendiri melalui proses pemurnian yang dinamis. Pembaharuan bukan berarti mengganti ajaran-ajaran dan hukum-hukum yang bersifat mutlak, fundamental, dan universal, yang sudah tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang otentik. Tetapi, pembaharuan itu mempunyai ruang gerak yang cukup luas dalam memperbaharui cara memahami, menginterpretasi, mereformulasi, dan melakukan teopassing atas ajaran-ajaran agama yang berada di luar wilayah qath’iyyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang sifatnya zhanniyyah yang masuk dalam lingkup wilayah pembaharuan.