Open Access
KAJIAN KEGIATAN PRA OPERASIONAL PENGEMBANGAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BANTEN
Author(s) -
Didin Rasyidin
Publication year - 2014
Publication title -
islamiconomic/islamiconomic : jurnal ekonomi islam
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-4127
pISSN - 2085-3696
DOI - 10.32678/ijei.v5i1.17
Subject(s) - physics , business administration , humanities , business , political science , philosophy
Pemerintah Daerah Provinsi Banten telah mendirikan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Banten melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 11 September 2013. Pada saat yang sama, DPRD Banten telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida, tertanggal 27 September 2013, yaitu sebesar Rp. 25 miliar di APBD tahun 2014.Pemegang saham direncanakan dari Pemerintah Provinsi Banten dan Koperasi KORPRI Banten sebanyak 51 persen, dan sisanya 49 persen akan ditawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Banten, WNI perorangan dan pihak lain yang berbadan hukum. Visi yang diusulkan yaitu “Menjadi perusahaan penjaminan kredit yang amanah dan profesional, serta mampu mewujudkan perusahaan sebagai pendorong dan penggerak peningkatan perekonomian daerah”. Misinya yaitu (a) Menumbuhkan perekonomian bagi masyarakat ekonomi lemah melalui penjaminan kredit. (b) Mewujudkan perusahaan sebagai pendorong peningkatan perekonomian di Provinsi Banten, (c) Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan dalam menjamin pembiayaan/kredit dan Jaminan lainnya.Penerapan Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan di PT Jamkrida Banten harus mengedepankan 5 (lima) prinsip penting yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), kewajaran (fairness), dan berpedoman pada anggaran dasar perusahaan, ketentuan internal perusahaan serta ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Implementasi 5 (lima) prinsip tersebut diakomodasi pada struktur di Dewan Komisaris dengan dimilikinya 3 (tiga) komite yaitu, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi & Nominasi yang bertugas memberi masukan kepada Dewan Komisaris. Adanya Satuan Kerja Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta fungsi audit internal akan melengkapi fungsi fungsi yang telah ada guna membantu manajemen dalam melaksanakan tata kelola perusahaan secara efisien dan efektif sesuai budaya perusahaan.