z-logo
open-access-imgOpen Access
Puasa Istri Tanpa Izin Suami (Analisis Hadis)
Author(s) -
Hafidz Taqiyuddin
Publication year - 2018
Publication title -
holistic al-hadis
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2622-7630
pISSN - 2460-8939
DOI - 10.32678/holistic.v4i2.3256
Subject(s) - humanities , philosophy
Kewajiban dan hak suami dan istri diatur dalam Islam, termasuk di antaranya diatur dalam hadis Nabi SAW sebagai bagian daripada dasar hukum Islam. Di antara hal yang diatur dalam hadis terkait hal tersebut adalah tentang puasa istridanpa izin suami. Kualitas sanad dan matan tentang puasa istri tanpa izin suami, baik hadis yang diriwayatkan oleh Abū Hurayrah maupun hadis yang diriwayatkan Abū Sa‟īd al-Khudry merupakan hadis-hadis shahih. Dengan demikian hadis-hadis tersebut yang dapat dijadikan sandaran hukum. Adapun maksud dari tidak dibolehkannya istri melakukan puasa tanpa izin suami adalah bahwa seorang istri tidak diperkenankan berpuasa tanpa izin suaminya dengan syarat-syarat berikut, yaitu: pertama, puasa yang hendak dilakukan adalah puasa Sunnah. Kedua, puasa istri dilakukan ketika suami tidak bepergian.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here