
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERTANAHAN DI INDONESIA
Author(s) -
Hairan Hairan,
Rahmat Datau
Publication year - 2020
Publication title -
gorontalo law review
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5030
pISSN - 2614-5022
DOI - 10.32662/golrev.v3i1.907
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Kebijakan pemerintah kita dalam membuat aturan hukum yang didalamnya memasukkan sanksi pidana, seperti penyerobotan atas tanah yang diatur dalam KUHP masih terlalu sempit, khususnya pada penyerobotan. Lemahnya perlindungan hukum bagi pemilik tanah baik yang diakui berdasarkan hukum nasional berupa bukti surat-surat sampai pada seripikat hak atas tanah, termasuk pengakuan terhadap tanah adat. Sehingga konsep perbuatan pidana ”menduduki” atas lahan atau tanah yang kepemilikannya oleh masyarakat atau orang perseorangan belum diatur, karena penyerobotan difokuskan pada memasuki pekarangan. Istilah menduduki ini dianggap lebih tepat, karena tanah tersebut luas dan bukan dalam sekedar pekarangan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah. Sedangkan Pasal 263, 264, 266, KUHP yang berhubungan dengan pemalsuan surat-surat hak atas tanah, demikian juga pasal 385 KUHP yang mengandung unsur penggelapan atas benda tak bergerak. Formulasi seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum terhadap tanah bukan hanya dimiliki perorangan, badan hukum, melainkan juga tanah adat atau hak ulayat sepanjang hukumnya atau masyarakatnya masih memegang teguh hukum adat yang berlaku di lingkungannya. Tentunya hal ini didorongkan dari adanya amanat yang terdapat pada pasal 18 huruf B Undang-Undang Dasar 1945.